PusatKesehatan di Destinasi Wisata; PLB (Pusat Logistik Berikat) dan KB (Kawasan Berikat) Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270. 6221 536 99 200; 6221 5360678; kompasiana@ Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi: kerjasama@kompasiana.com Jakarta CNN Indonesia — Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah memberikan lisensi kepada 11 perusahaan untuk mengelola kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tersebar di Indonesia. Bambang mengatakan lisensi tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan seleksi untuk memenuhi kriteria dan persyaratan Read More › Jakarta- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) untuk menggunakan Pusat Logistik Berikat (PLB) karena akan meningkatkan efisiensi biaya dan waktu. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar Jakarta Bea Cukai terus berupaya meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional.Upaya tersebut dimanifestasikan melalui pemberian izin fasilitas kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat dan pusat logistik berikat yang diyakini akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru . KAMUS KEPABEANAN Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 21 Januari 2022 1930 WIB GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP PP mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB. Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat PLB? Definisi PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali Pasal 1 ayat 5 PER-11/BC/2018. Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi quality control; penggabungan kitting; pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean Pasal 4 PER-01/BC/2016. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Logistic PLB FREIGHT FORWARDER PPJK & WAREHOUSING ALAMAT PERUSAHAAN Jl Swasembada Timur Xi No 25cRt 012 Rw 010Kel. Kebon Bawang Kec. Tg. Priok 14320 Phone 021-22437045 Fax 021-22434968 LOKASI PLB, PLB/PDPLB, PDPLB PT Kawasan Berikat Nusantara Persero Jl Pekanbaru 01 Sbu Marunda Kel, Cilincing Jakarta Utara Jl. Ketel Uap Ancol Timur Pademangan, Jakarta Utara PIC Tomy Darmawan & Eka Triyadi Email tomydarmawan ekatriyadi82 Mobile0813-8173-64610811-1013-654 LOKASI CABANG Jakarta, Jakarta PROFIL PERUSAHAAN PT. Sarana Gemilang sebagai salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang jasa Logistik didirikan pada tanggal 02 Mei 2002 yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang Surabaya dan Medan. Saat ini PT. Sarana Gemilang bergerak dalam bidang logistik yaitu Tempat Penimbunan Sementara TPS Medan, Tempat Penimbunan Pabean TPP Medan dan juga merupakan salah satu Perusahaan Dalam Pusat Logistik Berikat PDPLB yang mengelola lahan di Pusat Logistik Berikat PLB PT. Kawasan Berikat Nusantara Persero yang terletak di kawasan Marunda Tanjung Priok dengan Luas m2 dan berjarak sekitar 3 km dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kami melakukan penanganan logistik dengan biaya yang kompetitif dengan standart pelayanan yang baik dan dengan konsep “One Stop Logistic” semakin memuaskan mitra, pelanggan dan vendor, di dukung dengan sumber daya manusia yang professional dalam memberikan solusi distribusi. PLB PERUSAHAANPROSES BISNIS PDPLB PT. SARANA GEMILANG Penarikan Barang Dari Pelabuhan Menuju Gudang PDPLB PT. Sarana Gemilang Pengeluaran Barang Gudang PDPLB PT. Sarana GemilangALUR PENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG Continue Real Time TrackingPENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG IT INVENTORY JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim kebijakan pusat logistik berikat PLB terbukti berhasil dibuktikan dengan 93 unit PLB di 138 lokasi di Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan program percepatan arus barang tersebut."Bagus perkembangannya, respons dari masyarakat pengusaha juga bagus, logistik juga bisa kita turunkan biayanya," ungkapnya kepada Bisnis, Senin 8/7/2019.Per Juni 2019, dia memaparkan total ada 138 PLB. PLB Industri Besar sejumlah 82 PLB dengan perincian industri tambang, migas, alat berat 13 PLB, kimia cair 11 PLB, Elektronik dan Otomotif 11 PLB, TPT dan Produk Tekstil 15 PLB, Perkebunan dan Pertanian 12 PLB, Amunisi, Senjata dan Peledak 4 PLB, MRO Pesawat Terbang 2 PLB, dan industri lainnya 14 PLB. Selain itu, terdapat 1 PLB Hub Cargo Udara, 1 PLB Industri Kecil Menengah IKM, 1 PLB Floating Storage, 1 PLB e-commerce, 2 PLB Ekspor Barang Komoditas, 5 PLB Barang Jadi dan PLB terbaru PLB Bahan Pokok yang masih belum ada peminatnya."Nah sekarang PLB bahan pokok salah satu turunan dari PLB ini, kita harapkan cerita sukses dari PLB umum bisa turun ke PLB bahan pokok ini di perbatasan," mengimplementasikan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III untuk mengatasi permasalahan rendahnya performa logistik terutama dalam urusan arus impor dan ekspor. Paket kebijakan ini dimulai dengan meresmikan PLB pada 10 Maret 2016. PLB merupakan tempat penimbunan barang-barang impor yang diperlukan untuk industri dan tempat penimbunan barang-barang ekspor dengan penundaan pembayaran pungutan impor serta penundaan pemenuhan ketentuan pembatasan impor berdasarkan PMK tentang Pusat Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Bea Cukai Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah PP sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat PLB.Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute Namarin, menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada

pusat logistik berikat di jakarta